Hal-hal penting dalam undang-undang tenaga kerja

Original post by : Dian Mardiansyah
Hal-hal penting dalam undang-undang tenaga kerja
Undang-undang tenaga kerja

Bab 1 : Ketentuan umum.

Pasal 1 :
  • Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah bekerja (masa kerja).
  • Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan, atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
  • Pekerja (buruh) adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Perjanjian kerja adalah perjanjianantara pekerja (buruh) dengan pengusaha (perusahaan) yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pihak pekerja dan pengusaha.
  • Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan, atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha( perusahaan), pekerja (buruh) dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Pemutusan hubungan kerja adalan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja (buruh) dan pengusaha (perusahaan).
  • Kesejahteraan pekerja (buruh) adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan, atau keperluan yang bersifat jasmaniah serta rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Bab 2 : Landasan, asas dan tujuan.

Pasal 4 :
  • Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
  • Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
  • Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
  • Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
  • Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Bab 3 : Kesempatan dan perlakuan yang sama.

Pasal 5 : 
  • Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 6 : 
  • Setiap pekerja (buruh) berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (perusahaan) / atasan.

Bab 4 : Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan.

Pasal 8 :
  • Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi :
  1. Penduduk dan tenaga kerja.
  2. Kesempatan kerja.
  3. Pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja.
  4. Produktivitas tenaga kerja.
  5. Hubungan industrial.
  6. Kondisi lingkungan kerja.
  7. Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja.
  8. Jaminan sosial tenaga kerja.

Bab 5 : Pelatihan kerja

Pasal 9 :
  • Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali,meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas dan kesejahteraan.

Bab 6 : Penempatan tenaga kerja

Pasal 31 :
  • Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam negeri atau di luar negeri.
Pasal 38 :
  • Pelaksana penempatan tenaga kerja dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja.
  • Lembaga penempatan tenaga kerja swasta hanya dapat memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan atau jabatan tertentu.

Bab 7 : Perluasan kesempatan kerja.

Bab 8 : Penggunaan tenaga kerja asing.

Pasal 46 :
  • Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan, atau jabatan-jabatan tertentu.

Bab 9 : Hubungan kerja.

Pasal 50 :
  • Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha (perusahaan) dan pekerja (buruh).
Pasal 51 :
  • Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan (tidak tertulis)
  • Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dan dilaksanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 52 :
  • Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
  1. Kesepakatan kedua belah pihak.
  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 53 :
  • Segala hal dan, atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha (perusahaan).
Pasal 54 :
  • Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat :
  1. Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha.
  2. Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja (buruh).
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan.
  4. Tempat pekerjaan.
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya.
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha (perusahaan) dan pekerja (buruh).
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat dan ditandatangani para pihak dalam perjanjian kerja.
Pasal 55 :
  • Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan, atau dirubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
Pasal 59 :
  • Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun.
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman.
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
  • Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat dadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
  • Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
  • Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  • Pengusaha (perusahaan) yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu berakhir, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu terntentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja (buruh) yang bersangkutan.
  • Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 60 :
  • Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
  • Dalam masa percobaan kerja, pengusaha (perusahaan) dilarang membayar upah dibawah upah minimum yang berlaku.
Pasal 61 :
  • Perjanjian kerja berakhir apabila :
  1. Pekerja meninggal dunia.
  2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
  3. Adanya putusan pengadilan dan, atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
  • Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan atau hibah.
  • Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, maka hak-hak pekerja (buruh) menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak peerja (buruh).
  • Dalam hal pengusaha, orang perorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja (buruh).
  • Dalam hal pekerja (buruh) meninggal dunia, ahli waris pekerja (buruh) berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 62 :
  • Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja (buruh) sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Pasal 63 :
  • Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja (buruh) yang bersangkutan.
  • Surat pengangkatan sekurang-kurangnya memuat keterangan :
  1. Nama dan alamat pekerja (buruh).
  2. Tanggal mulai bekerja.
  3. Jenis pekerjaan.
  4. Besarnya upah.

Bab 10 : Perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan.

Pasal 77 :
  • Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
  • Waktu kerja meliputi :
  1. 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
  2. 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Pasal 78 :
  • Pengusaha (perusahaan) yang memperkerjakan pekerja (buruh) melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat :
  1. Ada persetujuan pekerja (buruh) yang bersangkutan.
  2. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Pasal 79 :
  • Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja (buruh).
  • Waktu istirahat dan cuti meliputi :
  1. Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah berkerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
  2. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
  3. Cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja (buruh) yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
  4. Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja (buruh) yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja (buruh) tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
Pasal 80 :
  • Pengusaha (perusahaan) wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja (buruh) untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
Pasal 81 :
  • Pekerja (buruh) perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha (perusahaan), tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
  • Pelaksanaan ketentuan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 82 :
  • Pekerja (buruh) perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
  • Pekerja (buruh) perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Pasal 83 :
  • Pekerja (buruh) perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Pasal 86 :
  • Setiap pekerja (buruh) mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
  1. Keselamatan dan kesehatan kerja.
  2. Moral dan kesusilaan.
  3. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Pasal 88 :
  • Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja (buruh) meliputi :
  1. Upah minimum.
  2. Upah kerja lembur.
  3. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan.
  4. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya.
  5. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.
  6. Bentuk dan cara pembayaran upah.
  7. Denda dan potongan upah.
  8. Struktur dan skala pengupahan yang proporsional.
  9. Upah untuk pembayaran pesangon.
  10. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pasal 93 :
  • Upah yang dibayarkan kepada pekerja (buruh) yang sakit sebagai berikut :
  1. Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah.
  2. Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah.
  3. Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah.
  4. Untuk bulan selanjutnya (setelah 12 bulan), dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha (perusahaan).
Pasal 94 :
  • Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari total upah (upah pokok + tunjangan).
  • Setiap pekerja (buruh) dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
  • Jaminan sosial tenaga kerja dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1, Kelompok I 0,24% dari upah sebulan.
  2. Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan.
  3. Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan.
  4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga.

Bab 11 : Hubungan industrial.

Bab 12 : Pemutusan hubungan kerja.

Pasal 156 :
  • Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan, atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
  • Perhitungan uang pesangon paling sedikit sebagai berikut :
  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Pasal 158 :
  • Pengusaha (perusahaan) dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja (buruh) dengan alasan pekerja (buruh) telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
  1. Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan, atau uang milik perusahaan.
  2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
  3. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukan, memakai dan, atau mengedarkan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.
  4. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
  5. Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
  6. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
  8. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
  9. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Pasal 168 :
  • Pekerja (buruh) yang mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha (perusahaan) 2 kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikulifikasikan mengundurkan diri.

Bab 13 : Pembinaan.

Pasal 174 :
  • Dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan, pemerintah, organisasi pengusaha (perusahaan), serikat pekerja (buruh) dan organisasi profesi terkait dapat melakukan kerja sama internasional di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bab 14 : Pengawasan.

Pasal 176 :
  • Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Bab 15 : Penyidikan.

Pasal 182 :
  • Selain penyidik pejabat polisi negara republik Indonesia, juga kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan dapat diberi wewenang khusu sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bab 16 : Ketentuan pidana dan sanksi administratif.

Pasal 183 :
  • Barang siapa melanggar ketentuan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun dan, atau denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 500 juta.

Bab 17 : Ketentuan peralihan.

Pasal 191 :
  • Semua peraturan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan, atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang.

Bab 18 : Ketentuan penutup.

Pasal 193 :
  • Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatanya dalam lembaran negara republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar