Anak Ibu Kota RentalMobilWisataJogja.com Rental Mobil Wisata Jogja Resmi dengan Pelayanan Terbaik

RentalMobilWisataJogja.com Rental Mobil Wisata Jogja Resmi dengan Pelayanan Terbaik
RentalMobilWisataJogja.com Rental Mobil Wisata Jogja Resmi dengan Pelayanan Terbaik. Berwisata ke Jogja tak lengkap jika anda tidak mengunjungi lokasi wisata adventure yang ada di sini. Jogja juga menyimpan potensi wisata adventure yang akan memacu adrenalin anda. Di wilayah gunung kidul yang terkenal dengan wisata alamnya akan membuat anda terpesona ketika mengunjungi jogja. Terletak di Jogja selatan gunung kidul dengan jalan yang berkelok-kelok akan membawa suasana baru bagi anda, jika anda bosan berwisata ke jogja yang itu-itu saja cobalah untuk mengunjungi daerah ini.

RentalMobilWisataJogja.com Rental Mobil Wisata Jogja Resmi dengan Pelayanan Terbaik. Begitu memasuki daerah ini anda akan disambut dengan pemandangan yang sangat indah, anda bisa melihat indahnya kota Jogja dari atas. Hamparan sawah dan kota Jogja menjadi perpaduan yang sangat menarik apalagi jika anda mempunyai hobi photograpy anda akan senang menghabiskan waktu di wilayah ini karena pemandangannya yang elok.

Memasuki daerah yang memiliki potensi wisata alam adventure anda akan disambut dengan senyum ramah penduduk Jogja yang sangat khas. Keramahan inilah yang juga ikut mendukung terciptanya situasi nyaman ketika anda berkunjung di kota pelajar ini.

Dimulai dengan Gua Pindul, Gua yang dibalut dengan indahnya alam daerah Karangmojo, anda akan dipandu untuk menuju loket masuk dengan biaya masuk Rp. 30.000 untuk rute pendek. kemudian anda akan diajak oleh pemandu untuk turun ke sungai Oya dan memulai petualangan anda yang tentunya sebelum memulainya anda sudah disediakan ban, pakaian pelampung, helm untuk keamanan anda. Memasuki gua anda akan terkesan oleh estalaknit yang ada di atas anda. Sungguh pengalaman yang membuat anda tidak akan lupakan seumur hidup anda. Paket ini kami masukan ke dalam paket rental mobil Jogja adventure, anda tinggal memesannya maka driver RentalMobilWisataJogja.com Rental Mobil Wisata Jogja Resmi dengan Pelayanan Terbaik akan mengantar anda tanpa anda sibuk mencari-cari tempatnya jika membawa sepeda motor atau mobil sendiri.



kontes seo jalantikus.com download game pc dan android gratis terbaru dengan server lokal

download game pc android terbaru
download game pc dan andoid terbaru, gratis!
Halo semuanya, kali ini saya ingin mencoba mengikuti kontes seo yang digelar dari jalantikus.com. Dikarenakan saat ini masih dalam tahap coba-coba, saya tidak ikut mendaftarkan diri dalam kontes seo tersebut. Nanti klo dah siap dan paham bagaimana itu seo, baru saya memberanikan diri untuk mendaftarkan postingan saya.

Jalantikus.com download game pc dan android gratis serta terbaru (update). Setelah saya menelusuri jalantikus.com, ternyata isinya bukan hanya game pc dan untuk android saja. Tetapi terdapat banyak software dan games yang ditawarkan untuk kita download. Lumayan gan kalau dapat software yang dibutuhkan bisa langsung didownload. Sambil iseng juga siapa tau dapat game yang bagus buat dimainkan.

Karena saya tidak mendaftarkan untuk mengikuti kontes seo jalantikus.com, maka saya tidak mengikuti peraturan yang diwajibkan seperti mencantumkan backlink menuju jalantikus.com (sorry). Saya juga tidak memasang banner jalantikus.com pada blog saya. Saya hanya belajar, apakah postingan saya dapat bersaing dengan postingan peserta kontes seo yang diberi judul serupa (walau tak sama).

Kembali kita bahas jalantikus.com, yang pasti untuk download game pc gratis sudah tersedia di tkp. Tinggal cari saja lalu download gan. Yang pasti mudah, cepat dan tidak pake susah bin ribet. Lumayan gan buat main game di rumah. Oh iya gan, sebelum mendownload game tersebut, alangkah baiknya install dulu jalantikus download manager, biar aman dan nyaman selama proses download berlangsung.

Untuk hal download game android, terdapat game terbaru "cak duare". Jangan salah gan, game ini sudah direview terlebih dahulu. Jadi sebelum mendownloadnya, agan bisa baca-baca dulu bagaimana seluk beluk game ini dan perkiraan agan bakalan senang memainkannya atau tidak. Walaupun semuanya balik ke tergantung selera masing-masing.

Untuk download game online terbaru, ada beberapa game yang sudah ada didownload. Seperti lost saga, musuh abadi sudah dapat didownload dengan kondisi full patched. Tinggal persiapkan saja bandwithnya gan, makan waktu lama atau cepat (tergantung koneksi).

Semoga kedepannya jalantikus dapat memberikan file-file yang dibutuhkan pengunjung untuk didownload. Agar kedepannya dapat terjalin hubungan kerjasama antara downloader dan penyedia file download. Sukses buat jalantikus.com

Keuntungan : file download terdapat pada server lokal, akses lebih mudah dan cepat.
Kekurangan : file download belum banyak, data masih terbatas (update).
Kemungkinan : postingan ini tidak sesuai dengan peraturan kontes seo jalantikus.com.

Anda sedang membaca postingan : 
kontes seo jalantikus.com download game pc dan android gratis terbaru dengan server lokal

Hal-hal penting dalam undang-undang tenaga kerja

Original post by : Dian Mardiansyah
Hal-hal penting dalam undang-undang tenaga kerja
Undang-undang tenaga kerja

Bab 1 : Ketentuan umum.

Pasal 1 :
  • Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah bekerja (masa kerja).
  • Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan, atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
  • Pekerja (buruh) adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Perjanjian kerja adalah perjanjianantara pekerja (buruh) dengan pengusaha (perusahaan) yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pihak pekerja dan pengusaha.
  • Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan, atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha( perusahaan), pekerja (buruh) dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Pemutusan hubungan kerja adalan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja (buruh) dan pengusaha (perusahaan).
  • Kesejahteraan pekerja (buruh) adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan, atau keperluan yang bersifat jasmaniah serta rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Bab 2 : Landasan, asas dan tujuan.

Pasal 4 :
  • Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
  • Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
  • Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
  • Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
  • Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Bab 3 : Kesempatan dan perlakuan yang sama.

Pasal 5 : 
  • Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 6 : 
  • Setiap pekerja (buruh) berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (perusahaan) / atasan.

Bab 4 : Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan.

Pasal 8 :
  • Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi :
  1. Penduduk dan tenaga kerja.
  2. Kesempatan kerja.
  3. Pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja.
  4. Produktivitas tenaga kerja.
  5. Hubungan industrial.
  6. Kondisi lingkungan kerja.
  7. Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja.
  8. Jaminan sosial tenaga kerja.

Bab 5 : Pelatihan kerja

Pasal 9 :
  • Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali,meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas dan kesejahteraan.

Bab 6 : Penempatan tenaga kerja

Pasal 31 :
  • Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam negeri atau di luar negeri.
Pasal 38 :
  • Pelaksana penempatan tenaga kerja dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja.
  • Lembaga penempatan tenaga kerja swasta hanya dapat memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan atau jabatan tertentu.

Bab 7 : Perluasan kesempatan kerja.

Bab 8 : Penggunaan tenaga kerja asing.

Pasal 46 :
  • Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan, atau jabatan-jabatan tertentu.

Bab 9 : Hubungan kerja.

Pasal 50 :
  • Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha (perusahaan) dan pekerja (buruh).
Pasal 51 :
  • Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan (tidak tertulis)
  • Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dan dilaksanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 52 :
  • Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
  1. Kesepakatan kedua belah pihak.
  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 53 :
  • Segala hal dan, atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha (perusahaan).
Pasal 54 :
  • Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat :
  1. Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha.
  2. Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja (buruh).
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan.
  4. Tempat pekerjaan.
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya.
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha (perusahaan) dan pekerja (buruh).
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat dan ditandatangani para pihak dalam perjanjian kerja.
Pasal 55 :
  • Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan, atau dirubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
Pasal 59 :
  • Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun.
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman.
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
  • Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat dadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
  • Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
  • Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  • Pengusaha (perusahaan) yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu berakhir, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu terntentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja (buruh) yang bersangkutan.
  • Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 60 :
  • Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
  • Dalam masa percobaan kerja, pengusaha (perusahaan) dilarang membayar upah dibawah upah minimum yang berlaku.
Pasal 61 :
  • Perjanjian kerja berakhir apabila :
  1. Pekerja meninggal dunia.
  2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
  3. Adanya putusan pengadilan dan, atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
  • Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan atau hibah.
  • Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, maka hak-hak pekerja (buruh) menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak peerja (buruh).
  • Dalam hal pengusaha, orang perorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja (buruh).
  • Dalam hal pekerja (buruh) meninggal dunia, ahli waris pekerja (buruh) berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 62 :
  • Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja (buruh) sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Pasal 63 :
  • Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja (buruh) yang bersangkutan.
  • Surat pengangkatan sekurang-kurangnya memuat keterangan :
  1. Nama dan alamat pekerja (buruh).
  2. Tanggal mulai bekerja.
  3. Jenis pekerjaan.
  4. Besarnya upah.

Bab 10 : Perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan.

Pasal 77 :
  • Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
  • Waktu kerja meliputi :
  1. 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
  2. 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Pasal 78 :
  • Pengusaha (perusahaan) yang memperkerjakan pekerja (buruh) melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat :
  1. Ada persetujuan pekerja (buruh) yang bersangkutan.
  2. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Pasal 79 :
  • Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja (buruh).
  • Waktu istirahat dan cuti meliputi :
  1. Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah berkerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
  2. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
  3. Cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja (buruh) yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
  4. Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja (buruh) yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja (buruh) tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
Pasal 80 :
  • Pengusaha (perusahaan) wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja (buruh) untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
Pasal 81 :
  • Pekerja (buruh) perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha (perusahaan), tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
  • Pelaksanaan ketentuan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 82 :
  • Pekerja (buruh) perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
  • Pekerja (buruh) perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Pasal 83 :
  • Pekerja (buruh) perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Pasal 86 :
  • Setiap pekerja (buruh) mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
  1. Keselamatan dan kesehatan kerja.
  2. Moral dan kesusilaan.
  3. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Pasal 88 :
  • Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja (buruh) meliputi :
  1. Upah minimum.
  2. Upah kerja lembur.
  3. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan.
  4. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya.
  5. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.
  6. Bentuk dan cara pembayaran upah.
  7. Denda dan potongan upah.
  8. Struktur dan skala pengupahan yang proporsional.
  9. Upah untuk pembayaran pesangon.
  10. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pasal 93 :
  • Upah yang dibayarkan kepada pekerja (buruh) yang sakit sebagai berikut :
  1. Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah.
  2. Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah.
  3. Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah.
  4. Untuk bulan selanjutnya (setelah 12 bulan), dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha (perusahaan).
Pasal 94 :
  • Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari total upah (upah pokok + tunjangan).
  • Setiap pekerja (buruh) dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
  • Jaminan sosial tenaga kerja dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1, Kelompok I 0,24% dari upah sebulan.
  2. Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan.
  3. Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan.
  4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga.

Bab 11 : Hubungan industrial.

Bab 12 : Pemutusan hubungan kerja.

Pasal 156 :
  • Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan, atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
  • Perhitungan uang pesangon paling sedikit sebagai berikut :
  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Pasal 158 :
  • Pengusaha (perusahaan) dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja (buruh) dengan alasan pekerja (buruh) telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
  1. Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan, atau uang milik perusahaan.
  2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
  3. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukan, memakai dan, atau mengedarkan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.
  4. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
  5. Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
  6. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
  8. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
  9. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Pasal 168 :
  • Pekerja (buruh) yang mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha (perusahaan) 2 kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikulifikasikan mengundurkan diri.

Bab 13 : Pembinaan.

Pasal 174 :
  • Dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan, pemerintah, organisasi pengusaha (perusahaan), serikat pekerja (buruh) dan organisasi profesi terkait dapat melakukan kerja sama internasional di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bab 14 : Pengawasan.

Pasal 176 :
  • Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Bab 15 : Penyidikan.

Pasal 182 :
  • Selain penyidik pejabat polisi negara republik Indonesia, juga kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan dapat diberi wewenang khusu sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bab 16 : Ketentuan pidana dan sanksi administratif.

Pasal 183 :
  • Barang siapa melanggar ketentuan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun dan, atau denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 500 juta.

Bab 17 : Ketentuan peralihan.

Pasal 191 :
  • Semua peraturan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan, atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang.

Bab 18 : Ketentuan penutup.

Pasal 193 :
  • Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatanya dalam lembaran negara republik Indonesia.

Pro dan kontra kenaikan gaji ump / umr wilayah jakarta

Original post by : Dian Mardiansyah

Pro dan kontra kenaikan gaji ump / umr wilayah jakarta
Pro kontra kenaikan gaji

Halo semuanya, seru nih kalau sekarang kita bahas mengenai kenaikan gaji ump / umr untuk wilayah DKI Jakarta. Beberapa pendapat / opini yang keluar dari masing-masing mulut dan pikiran. Mari kita pahami dan sikapi secara sebijaksana mungkin tanpa melihat siapa sang pengusaha (perusahaan) dan siapa sang pekerja (buruh). Tidak menutup kemungkinan siapa saja ingin mendapatkan penghasilan / gaji yang besar (kalau bisa sebesar-besarnya*), tentu ya. Tapi kita lihat lagi dari berbagai aspek yang terkait dengan kenaikan gaji ump / umr di wilayah DKI Jakarta ini (sementara kita bahas jakarta dulu sebagai contoh).

Dengan kondisi kenaikan gaji ump / umr pada tahun 2013 untuk wilayah DKI Jakarta adalah 2,2 juta rupiah, banyak perusahaan memutar cara / trik agar perusahaannya tetap berdiri / bertahan dengan kondisi ini. Dari pengurangan karyawan hingga penggantian status dari karyawan kontrak ke karyawan harian lepas (tanpa status*). Tetapi ada juga perusahaan yang tidak terpengaruh dengan kondisi kenaikan gaji ump / umr ini (karena pondasi perusahaan sudah kokoh*), mereka tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa harus melakukan pengurangan karyawan atau perubahan status dari karyawan kontrak ke karyawan harian lepas.

Mari kita lihat dari segi perekonomian rakyat Indonesia. Semua harga naik, tentu saja dengan dimulainya kenaikan BBM maka akan secara otomatis akan menaikkan seluruh harga produk apapun. Karena produk tersebut didistribusikan menggunakan kendaraan yang menggunakan BBM. Tidak mungkin jika harga BBM naik tetapi harga produk-produk tidak ikut naik. Jelas akan merugikan pengusaha (perusahaan) jika harga produk-produk tidak ikut naik. Maka tentu saja besaran nominal kebutuhan rakyat akan membengkak.

Jika kita lihat secara realistis, kenaikan BBM akan diimbangi dengan kenaikan harga produk dan tentu saja akan berkaitan dengan kenaikan gaji ump / umr pada sebuah wilayah (contoh : DKI Jakarta). Karena kebutuhan pekerja (buruh) / rakyat akan meningkat pula. Nah coba kita lihat secara seksama disini. Dengan kenaikan BBM, maka harga produk akan meningkat. Maka keuntungan pengusaha (perusahaan) juga akan meningkat. Benar tidak? Karena yang dari awalnya harga 10 ribu menjadi harga 15 ribu sudah dapat terlihat selisihnya 5 ribu. Nah sekarang kita lihat dari segi biaya produksi produk tersebut, sudah pasti ada pembengkakkan biaya produksi. Suatu pengusaha (perusahaan) akan menimbang kembali harga jual produk tersebut yang dikarenakan adanya pembengkakkan biaya produksi. Yang pasti pengusaha (perusahaan) itu cerdik dalam mengambil keuntungan. Entah itu dengan sistem untung kecil yang penting laku keras, atau dengan sistem untung besar tapi produk tidak banyak beredar di pasaran.

Suatu hal yang pasti pengusaha (perusahaan) jarang sekali yang berani membeberkan keuntungan bersih perusahaannya kepada pekerjanya (buruh) dalam periode bulan / tahun. Sebenarnya pengusaha (perusahaan) dapat mengsiasati adanya kenaikan gaji ump / umr karyawannya dengan berbagai cara demi kelangsungan perusahaannya. Tapi suatu hal yang tidak dapat disiasati lagi jika harga kebutuhan pokok sudah melonjak dengan kondisi gaji umr / ump yang minimalis (jangankan buat nabung, anak minta jajan saja masih pikir-pikir dulu*).

Sekarang kita lihat dari segi kota dan peruntukkannya. Jika pengusaha (perusahaan) sudah tidak mampu dengan kondisi kenaikan gaji ump / umr di wilayah DKI Jakarta, lantas kenapa pengusaha (perusahaan) tersebut berpindah lokasi ke daerah lain yang sesuai dengan kemampuan pengusaha (perusahaan) dalam memberikan gaji kepada pekerja (buruh). Hal ini dapat memberikan efek kota Jakarta yang memang seharusnya jadi Ibu kota yang selayaknya. Dan dapat memberikan pemerataan pendapatan kota lainnya jika pengusaha (perusahaan) berpindah ke wilayah lain.

Sekarang sudah bukan jaman penjajahan atau jaman perbudakan lagi. Sudah saatnya pengusaha (perusahaan) menghargai pekerja (buruh) dengan sebagaimana mestinya seperti bekerjasama. Pekerja memberikan waktunya untuk perusahaan, dan perusahaan memberikan haknya untuk pekerja. Sudah bukan waktunya lagi untuk menciptakan suatu kesenjangan sosial dalam negara ini. Dimana yang kaya makin kaya, dan yang miskin makin terhimpit oleh sistem perekonomian yang ada.

Salah satu hal yang perlu kita lihat seksama, seorang anak pengusaha dapat membeli mobil mewah seharga Miliaran, tetapi seorang pekerja belum tentu sanggup membelikan sebuah miniatur mobil mewah kepada anaknya.

"Mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan di hati anda"


Artikel lainnya :

Sewa / Rental Mobil Jogja dengan pelayanan terbaik

original post by : Dian Mardiansyah

sewa / rental mobil jogja
Lestari rent. car

Sewa / Rental Mobil Jogja dengan pelayanan terbaik sungguh diberikan oleh pihak Lestari Rent. Car. Travel ini memberikan fasilitas jemput dari bandara / terminal dan sekaligus mengantar ke bandara / terminal pada saat kita akan pulang setelah berwisata di kota Jogja. Lestari Rent. Car memang mantap.

Selain memberikan pelayanan yang baik, travel ini memberikan harga terbaik juga menurut saya. Lihat saja paket wisata alam erupsi merapi, lanjut ke gunung purba nglanggeran lalu ke bukit pathuk (bukit bintang) gunung kidul hanya Rp. 300.000 (IDR 300.000). Dan itupun sudah termasuk uang bensin sewa / rental mobil. Dengan sopir yang sudah tau seluk beluk jalan menuju kesana, kemungkinan besar kita tidak akan menghabiskan waktu di perjalanan. Ternyata Lestari rent. car pernah digunakan oleh artis-artis selama shooting / liburan di Jogja, seperti : Kevin vierra, Andien, Raisa, Rio febrian.

Terdapat banyak pilihan wisata yang diberikan di Jogja :
  1. Wisata alam erupsi merapi + gunung purba nglanggeran + bukit pathuk (bukit bintang) gunung kidul. (IDR 300.000 / rental mobil)
  2. Wisata kraton Yogyakarta + tamansari + kotagede + kebun binatang gembiraloka + alun-alun kidul (IDR 300.000 / rental mobil)
  3. Wisata pantai parang tritis + kraton Yogyakarta + kaliurang (IDR 325.000 / rental mobil)
  4. Wisata candi borobudur + candi prambanan + kaliurang (ullen sentalu) (IDR 325.000 / rental mobil)
  5. Wisata candi prambanan + kotagede + kasongan + pantai parang tritis (IDR 325.000 / rental mobil)
  6. Wisata candi prambanan + pantai parang tritis + candi borobudur (IDR 325.000 / rental mobil)
  7. Wisata pantai baron + pantai krakal + pantai indrayanti (IDR 325.000 / rental mobil)
  8. Wisata dieng + candi borobudur (IDR 425.000 / rental mobil)
  9. Wisata pasar klewer + keraton solo + candi prambanan (IDR 425.000 / rental mobil)
  10. Wisata candi borobudur + museum kereta api ambarawa + bandungan (IDR 450.000 / rental mobil)
  11. Wisata goa maria sendang sono + goa maria lawangsih + goa maria jatiningsih (IDR 400.000 / rental mobil)
  12. Wisata goa maria tritis + candi HKTY ganjuran + goa maria sriningsih (IDR 350.000 / rental mobil)
  13. Wisata sendang sono + goa maria kerep ambarawa (IDR 500.000 / rental mobil)
  14. Wisata cave tubing goa pindul (IDR 350.000 / rental mobil)
  15. Wisata susur goa kali suci / arung jeram kali suci (IDR 350.00 / rental mobil)

Selama anda dapat mengatur waktu pada setiap lokasi wisata, anda akan mendapat semua tempat wisata yang disajikan dalam paket tersebut. Tambahan biaya BBM akan dikenakan jika ada permintaan ke lokasi wisata diluar paket yang disajikan.

Terdapat juga paket promo sewa / rental mobil jogja :
  • Daihatsu Xenia 1.3 (2011) + sopir = IDR 200.000 / 12 jam, IDR 350.000 / 24 jam.
  • All new Xenia / Avanza (2012-2013) + BBM = IDR 320.000 / 12 jam.
  • Daihatsu Luxio X (2012) + BBM = IDR 250.000 / 12 jam.
  • Innova (2009) + BBM = IDR 400.000 / 12 jam.
  • Grand Innova (2012-2013) + BBM = IDR 500.000 / 12 jam.
  • KIA Travello / Pregio / Elf + BBM = IDR 500.000 / 12 jam.
  • Toyota Camry / Toyota All new Camry + BBM = IDR 1.000.000 - 1.500.000 / 12 jam.
  • Toyota Alphard / Toyota new Alphard + BBM = IDR 2.250.000 - 2.750.000 / 12 jam.

Keterangan :
  • Dalam kota Jogja (borobudur, kraton, tamansari, malioboro)
  • Sudah termasuk (in-clude) sopir
  • Belum termasuk (ex-clude) parkir, BBM+, tiket masuk, guide & makan sopir.
  • Tambahan biaya akan dikenakan pada saat akhir pekan dan liburan.

Lestari Rent. Car (Sewa / Rental Mobil Jogja)
Alamat : Jl. Parangtritis km. 12
Phone : (0274) 653-4555
SMS : 0898-5060-555
Pin BB : 2907B4E6
Koordinat GPS : S7°53’58.19″ E110°21’17.61″


Artikel lainnya :

Saatnya menjadi pembalap asia talent cup 2014, road to MotoGP

Saatnya jadi pembalap asia talent cup 2014, road to motoGP
Asia talent cup 2014
Saatnya menjadi pembalap asia talent cup 2014, road to MotoGP. Shell advance asia talent cup adalah kompetisi baru ditahun 2014 bentukan dari Dorna sports, pencipta dan penyelenggara Moto2, Moto3 dan MotoGP yang sangat populer. Akan mencari pembalap motor berbakat dari negera-negara Asia termasuk Indonesia yang akan menjembatani menuju ke seri kejuaraan dunia balap motor.

Sebanyak 22 pembalap berbakat yang lolos pra-seleksi akan mengikuti kompetisi ini. Bagi anda yang berusia 14 rahun sampai 20 tahun (kelahiran 1 januari 1994 sampai 31 maret 2000), memiliki kondisi fisik yang prima dan berbakat, segera daftarkan diri anda. Batas akhir pendaftaran tanggal 22 september 2013.

Shell advance motorcycle oilsHonda racing teamRedbull


Have you got the talent to reach the top?

The shell advance asia talent cup is an exciting new competition for 2014, which will act as a feeder series to the world of motorcycle racing. The new project aims to give riders from the asian region a formal path into competitive road racing, so if you believe you have the talent and speed to make it as professional rider, SIGN UP HERE.

The application period for interested riders is from 18th august to 22nd september. Led in-part by renowned and successful talent scout Alberto puig, responsible for such talents as Casey stoner and Dani pedrosa and the leader of the successful MotoGP Academy, the competition will see Asia's stars of the future participate in a six-race series in 2014 on Honda NSF250R Moto3 machines.

BridgestoneAlpinestarsX-lite helmets


Run by Dorna, the organizers of the MotoGP world championship and eni FIM superbike world championship, as well as co-organizer of the Red bull MotoGP rookies cup, the competition will provide a spotlight for the most talented young riders in Asia.

The 22 most talented riders who make it through from the pre-selection event to be held at the sepang international circuit in october 2013, after this year's Malaysian MotoGP round,will then race in Qatar, Indonesia (sentul), China, Japan (motegi) Malaysia, as well as in India (buddh circuit) - either on MotoGP or SBK race weekends or in independent events.

Air asiaSepang international circuit


If you are between the age of 14 and 20 an think you have the talent to make it through to the shell advance asia talent cup, submit your application HERE. The deadline for applications is 22nd september 2013.

Daftarkan diri anda segera mungkin sebelum 22 september 2013. REGISTER HERE.
Batas usia mulai 14 tahun sampai 20 tahun (kelahiran 1 januari 1994 sampai 31 maret 2000)
Kesempatan belum tentu datang untuk kedua kalinya.


Apply now for selection event


Artikel lainnya :

Belajar menggunakan search engine optimization (SEO) pada postingan

original post by : Dian Mardiansyah

Belajar menggunakan search engine optimization (SEO)
Search engine optimization
Belajar menggunakan search engine optimization (SEO) pada postingan dapat memudahkan kinerja search engine seperti Google, Yahoo, dll untuk melakukan pencarian kata kunci yang digunakan. Tapi tidak semudah itu search engine mengindex postingan anda pada database mereka, terdapat sistem seleksi terlebih dahulu.

1. Apakah postingan anda original atau hasil copy-paste juga menentukan hasil seleksi mereka, tentu saja original postingan lebih diutamakan daripada postingan hasil copy-paste. Jadi usahakan postingan anda se-original mungkin.

2. Menggunakan penebalan (bold), tulisan miring (italic) atau garis bawa (underline) memberikan pesan khusus / penting pada kata-kata ditebalkan / dimiringkan / digaris bawahi. Hal ini kemungkinan besar akan dianggap penting oleh sebuah search engine.

3. Menggunakan code HTML alt dan title pada sebuah gambar / kata dapat memberikan kesan khusus pada gambar / kata tersebut. Untuk gambar anda dapat memberikan code HTML alt dan title secara bersamaan.

Contoh : <a href="http://anak-ibukota.blogspot.com/anak-ibukota.jpg"><img alt="anak ibukota" src="http://anak-ibukota.blogspot.com/anak-ibukota.jpg" title="anak ibukota"></a>

Anda dapat menggunakan code HTML type alt / title. Anda dapat menggunakan keduanya atau salah satu saja. Tentu saja sesuaikan dengan keinginan dan kebutuhan anda. Hal ini untuk memberikan keterangan / penjelasan pada gambar / kata yg digunakan.

4. Menggunakan kata-kata yang umum / banyak dicari orang lain pada judul, label dan isi postingan. Pada bagian judul akan memberikan url sesuai kata-kata yang digunakan pada judul postingan. Pada bagian label akan memberikan inti-inti / kesimpulan yang ada pada postingan anda. Untuk isi postingan memberikan sisi pelengkap mengenai keseluruhan postingan anda. Jika isi postingan tidak sesuai dengan apa yang dicari pengunjung situs, kemungkinan mereka akan segera menutup halaman situs anda.

5. Daftarkan url postingan anda Google addurl dan sejenisnya agar mudah terindex oleh para mesin pencari kata di internet. Dan jangan lupa sebarkan url postingan anda sebisa mungkin tapi usahakan tidak menjadi sebuah spam. Karena hal ini tidak disukai oleh para search engine, mungkin jika sekali-kali masih dianggap batas wajar.

Saya cukupkan sekian untuk postingan saya kali ini. Mohon maaf jika terdapat kesalahan info yang saya posting. Mohon dibenarkan / diluruskan jika terdapat kesalahan pada postingan ini. Semoga dapat menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.


Artikel lainnya :